Viral Cekcok Anggota DPRD Naik Fortuner Vs Polisi, Apakah Polisi Berhak Tilang Pajak Mati?

Ferdian - Senin, 22 Juli 2024 | 20:55 WIB

Cekcok anggota dprd vs polisi karena ketahuan pajak Toyota Fortuner mati sejak 2020 (Ferdian - )

GridOto.com - Viral video adu mulut alias cekcok antara polisi dengan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Video cekcok keduanya viral pada saat razia Operasi Patuh Rinjani di Bima (20/7/2024).

Dalam video tersebut polisi menunjukkan kalau Toyota Fortuner milik anggota DPRD ini pajaknya mati sejak Mei 2020.

"STNK mati dari tahun 2020," ujar anggota polisi itu sembari memperlihatkan STNK.

Awalnya diketahui cekcok terjadi karena anggota DPRD bernama Rafidin diduga menolak ditilang karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR juga dalam kondisi mati.

Menangapi itu, Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung membenarkan telah menilang anggota DPRD.

"Betul ada anggota DPRD yang kita tilang kemarin," terangnya dikutip dari TribunLombok (22/7/2024).

Saat ditanya mengenai kronologi kejadian dirinya meminta untuk menghubungi Humas Polres Bima.

"Langsung melalui Humas Polres," katanya singkat.

Terkait hal tersebut, apakah polisi boleh dan bisa menilang kendaraan yang pajaknya mati?

Perlu diketahui, Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Tidak membayar pajak ini bisa berakibat pada tindakan penilangan oleh polisi. 

Di Indonesia, aturan mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi Polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pajak.

Kendaraan yang tidak membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan bisa dikenakan denda keterlambatan dan sanksi tilang.

Namun besarnya denda keterlambatan pajak bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing daerah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA NEWS (@jktnewss)

Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini Bahaya dan Sanksi Motoran Posisi Satu Tangan Main Hp