Terkait hal tersebut, apakah polisi boleh dan bisa menilang kendaraan yang pajaknya mati?
Perlu diketahui, Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Tidak membayar pajak ini bisa berakibat pada tindakan penilangan oleh polisi.
Di Indonesia, aturan mengenai pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi Polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pajak.
Kendaraan yang tidak membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan bisa dikenakan denda keterlambatan dan sanksi tilang.
Namun besarnya denda keterlambatan pajak bervariasi tergantung pada peraturan di masing-masing daerah.
Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini Bahaya dan Sanksi Motoran Posisi Satu Tangan Main Hp