Cara Perpanjang Pajak STNK Kendaraan di Beda Provinsi, Polisi Tunjukan Jalurnya

Irsyaad W - Senin, 22 Juli 2024 | 09:30 WIB

Ilustrasi STNK (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pajak STNK kendaraan wajib diperpanjang tiap tahun dan tiap lima tahun.

Biasanya dibayarkan melalui samsat kendaraan terdaftar.

Namun ditemui kendala domisili berbeda dengan samsat terdaftar dari kendaraan yang dimiliki?

Apakah bisa perpanjang STNK beda provinsi?

Pak Polisi pun beri penjelasan sekaligus tunjukan jalur pengurusannya.

Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, perpanjangan STNK tahunan secara manual ke kantor Samsat hanya bisa dilakukan di wilayah provinsi yang sama.

"Manual tidak bisa dilakukan di provinsi yang berbeda. Manual masih bisa kalau satu provinsi berbeda kota/kabupaten," terangnya, (17/7/24) menukil Kompas.com.

Namun, Doohan mengatakan masyarakat yang STNK-nya beda provinsi bisa memperpanjang melalui layanan online dengan aplikasi Signal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) Tentang Pengesahan STNK.

Disebutkan pengesahan STNK dapat dilakukan secara manual pada layanan Samsat atau elektronik dengan layanan online.

Sementara, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat wajib mengurusnya secara manual di provinsi yang sama.

Hal itu karena petugas harus memverifikasi berkas dan fisik kendaraan secara langsung.

Biaya pajak kendaraan juga disesuaikan dengan domisili STNK.

Namun, apabila masyarakat hanya ingin cek fisik, bisa dilakukan di Samsat domisili saat ini.

"Cek fisik bisa dilaksanakan di mana kendaraan itu berada dengan meminta cek fisik bantuan di Samsat setempat," tambah Doohan.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK beda provinsi dapat mengundung aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.

Berikut cara pepanjang STNK tahunan melalui aplikasi Signal:

1. Registrasi pengguna

- Buka aplikasi Signal
- Masukkan nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon
- Masukkan kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Setelah itu verifikasi biometrik wajah dengan swafoto untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Registrasi berhasil.

2. Tambahkan data kendaraan

- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

3. Pembayaran

- Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan'
- Lalu klik NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan - Lakukan pembayaran
- Unduh dan cetak E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Baca Juga: Perpanjang STNK Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya