Sementara, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat wajib mengurusnya secara manual di provinsi yang sama.
Hal itu karena petugas harus memverifikasi berkas dan fisik kendaraan secara langsung.
Biaya pajak kendaraan juga disesuaikan dengan domisili STNK.
Namun, apabila masyarakat hanya ingin cek fisik, bisa dilakukan di Samsat domisili saat ini.
"Cek fisik bisa dilaksanakan di mana kendaraan itu berada dengan meminta cek fisik bantuan di Samsat setempat," tambah Doohan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK beda provinsi dapat mengundung aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.
Berikut cara pepanjang STNK tahunan melalui aplikasi Signal:
1. Registrasi pengguna
- Buka aplikasi Signal
- Masukkan nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon
- Masukkan kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Setelah itu verifikasi biometrik wajah dengan swafoto untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Registrasi berhasil.
2. Tambahkan data kendaraan
- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
3. Pembayaran
- Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan'
- Lalu klik NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan - Lakukan pembayaran
- Unduh dan cetak E-TBPKP dan E-Pengesahan.
Baca Juga: Perpanjang STNK Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya