Uang Sewa Mobil Kades Rp 57 Juta Diembat, Si Pelaku Ketagihan Setor ke Dewa Petir

Ferdian - Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:30 WIB

Ilustrasi rental mobil (Ferdian - )

Gridoto.com - Ketagihan rayuan dewa petir, seorang pria nekat gelapkan uang sewa mobil sewaan milik Kades.

MS (29) nekat menggelapkan uang Rp 57 juta milik juragannya untuk main game dewa petir alias judi online.

Akibatnya, ia ditangkap polisi usai dilaporkan sang juragan yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, berinisial S.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan bahwa polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.

“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00," ucap Zainullah dikutip dari Kompas.com (19/7/2024).

Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.

S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan HiAce kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.

MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.

Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.

Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.

S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.

Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.

Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.

Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.

Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening DA dengan tujuan ke rekening MS sejumlah Rp 57.150.000.

“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. Awalnya, dia mengisi saldo Rp 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar Rp 57 juta rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Saat ini pelaku ditahan kepolisian.

Baca Juga: Polda Riau Bongkar Kasus Judi Online Penghasilan Rp 57 Miliar Lebih, Intip Koleksi Mobil Mewahnya