Berdasar hal tersebut, Kejari Bojonegoro pun memulai penyidikan terhadap Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. Namun, belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
Adapun, sebanyak 386 kades, 28 camat, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro dan sales serta manajemen dua dealer Suzuki UMC Surabaya diperiksa.
Dalam penyidikan belum selesai itu, Kejari Bojonegoro menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Merupakan uang cashback diterima para kades dari pembelian Suzuki APV untuk Mobil Siaga.
Baca Juga: Muat Banyak, Nih Harga Mobil Baru Suzuki APV per Juli 2024