Dalam razia parkir liar Operasi Patuh Jaya yang digelar Satlantas Polres Jaksel, (17/7/24) petugas menjaring 30 motor di kawasan Kebayoran Baru.
Sejumlah motor terpaksa diangkut oleh petugas ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena pemiliknya tak berada di lokasi saat dirazia.
Nantinya, pemilik dapat mengambil kendaraannya setelah membayarkan denda tilang.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas.
"Salah satu yang menjadi sasaran target operasi adalah penertiban parkir liar, parkir di badan jalan yang sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata Yunita.
Adapun Operasi Patuh Jaya digelar 14 hari, mulai 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.
Baca Juga: Parkir Masuk Retribusi, Tidak Boleh Sembarangan Kutip, Ini Aturannya