GridOto.com - Penyelundupan 20 ribu unit motor bodong ke luar negeri terbongkar.
Kerugian ekonomi atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri dengan meringkus tujuh tersangka.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat konferensi pers di Pulogadung, Jakarta Timur, (18/7/24) menukil GridOto.
Djuhandhani mengatakan peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir.
Dia mengatakan puluhan ribu motor bodong ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.
Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.
“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.
Tersangka NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta.