Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda- beda.
Ada beberapa pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polda DIY, tetapi ada juga yang ditangkap di Tangerang Banten, Temanggung hingga Kebumen Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 27 unit di wilayah Kabupaten Sleman .
Motor hasil curian tersebut dikumpulkan kemudian dijual ke penadah di luar daerah.
"Jadi sistemnya ada yang memetik (mencuri sepeda motor) dan ada yang membawa kendaraan curian ke penadah. Rata-rata dibuangnya ke Garut dan Lampung. Harganya, untuk motor KLX jika dibuang ke Garut Rp 7 juta. Jika dibuang langsung ke Lampung Rp 12 juta," kata Adrian.
Motor matik dan trail jadi langganan yang dicuri.
Sebab, kedua jenis motor tersebut paling banyak diminati untuk digunakan sebagai kendaraan pengangkut hasil panen di perkebunan wilayah Garut dan Lampung.
Sejauh ini menurut Adrian, masih ada dua pelaku yang statusnya masih buron.
"Kami sudah koordinasi dengan Polda Lampung untuk pengejaran beberapa orang yang masih buron dalam satu komplotan ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP dan ataupun 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Honda BeAT Masih Rezeki Pemilik, Tukang Ojek Gak Sadar Disuruh-suruh Maling Motor