Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran

Irsyaad W - Rabu, 17 Juli 2024 | 09:15 WIB

Pengendara Honda Scoopy tekapar di tengah jalan akibat mabuk (Irsyaad W - )

GridOto.com - Razia Polisi besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

Dari 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target razia, salah satunya memiliki denda tilang Rp 24 juta.

Diketahui, Operasi Patuh 2024 ini digelar mulai 15-28 Juli 2024.

Razia atau operasi lalu lintas ini juga melibatkan kepolisian, TNI dan Pemprov.

Mengenai jenis pelanggaran yang dikenai denda tilang puluhan juta di atas yakni mengemudi dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri.

Berdasarkan pasal 311 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk bisa dikenai hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Lantas, dari mana nominal denda tilang Rp 24 juta mengenai mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol?

Besarnya denda atau sanksi tergantung dari kerusakan dan akibatnya.

Dalam pasal 229 UU LLAJ ayat 4 mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sripoku.com
Kedua korban pengendara Motor Yamaha Mio tergeletak di dekat drainase usai ditabrak angkot Tanggabuntung Palembang yang sopirnya dalam keadaan pengaruh alkohol.

Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.

Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Patuh 2024:

1. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Over dimension dan overload (ODOL)

10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine

11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

12. Melanggar marka jalan

13. Parkir liar

14. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Awam Dilakukan Orang Kaya, Ancaman Denda Rp 2 Miliar