Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran

Irsyaad W - Rabu, 17 Juli 2024 | 09:15 WIB

Pengendara Honda Scoopy tekapar di tengah jalan akibat mabuk (Irsyaad W - )

Jadi, hukuman pidana bagi pengemudi dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat kecelakaan itu.

Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Patuh 2024:

1. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Over dimension dan overload (ODOL)

10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine

11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

12. Melanggar marka jalan

13. Parkir liar

14. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Lalu Lintas Awam Dilakukan Orang Kaya, Ancaman Denda Rp 2 Miliar