Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran

Irsyaad W - Rabu, 17 Juli 2024 | 09:15 WIB

Pengendara Honda Scoopy tekapar di tengah jalan akibat mabuk (Irsyaad W - )

GridOto.com - Razia Polisi besar-besaran bertajuk Operasi Patuh 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia.

Dari 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi target razia, salah satunya memiliki denda tilang Rp 24 juta.

Diketahui, Operasi Patuh 2024 ini digelar mulai 15-28 Juli 2024.

Razia atau operasi lalu lintas ini juga melibatkan kepolisian, TNI dan Pemprov.

Mengenai jenis pelanggaran yang dikenai denda tilang puluhan juta di atas yakni mengemudi dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri.

Berdasarkan pasal 311 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk bisa dikenai hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Lantas, dari mana nominal denda tilang Rp 24 juta mengenai mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol?

Besarnya denda atau sanksi tergantung dari kerusakan dan akibatnya.

Dalam pasal 229 UU LLAJ ayat 4 mengemudi dalam keadaan mabuk mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sripoku.com
Kedua korban pengendara Motor Yamaha Mio tergeletak di dekat drainase usai ditabrak angkot Tanggabuntung Palembang yang sopirnya dalam keadaan pengaruh alkohol.