Meski terlihat nilai fantastis sejatinya tidak semua pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda.
Bukti berupa foto atau video dari kamera ETLE harus dikonfirmasi terlebih dulu oleh petugas.
Bila terbukti maka surat konfirmasi tilang dikirim ke pemilik kendaraan yang melanggar.
Diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas surat konfirmasi berupa bantahan atau mengonfirmasi selama 8 hari dan bila diabaikan maka ditetapkan sebagai pelanggar.
Proses selanjutnya adalah mengurus tilang, dan bila sudah terkonfirmasi dengan ketentuan pembayaran denda tergantung jenis pelanggaran.
Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda.
Edison mengatakan jumlah 10 juta pelanggaran lalu lintas itu berasal dari berbagai jenis lainnya seperti dijelaskan Latif di keterangan resminya.
Mulai dari melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.
Menurutnya, ini sebagai bukti nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum membaik.
Selain itu, Edison menjelaskan banyaknya penindakan tilang belum memberikan dampak yang signifikan terhadap ketertiban lalu lintas.
“Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang,” tutup Edison.