GridOto.com- Sebanyak 10 juta tilang elektronik telah dilakukan pihak kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan jumlah tilang tersebut.
Dengan tilang elektronik sebanyak itu, Ketua Presidium ITW Edison Siahaan pertanyakan kemana dana tilang.
Edison memperkirakan ada sekitar Rp1 triliun dengan asumsi tiap tilang dikenakan Rp 100 ribu.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda.
Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
“Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun per bulan,” kata Edison.
Menurutnya pendapatan yang besar itu bisa didapat dari 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut.
Baca Juga: Unik, Polisi Tilang Masyarakat? Biasa, Ini Warga Tilang Motor Polisi
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut,” kata Edison.