Perlu Dicatat, Lakukan Ini Kalau Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 21:20 WIB

Ilustrasi surat tilang atau blangko tilang warna merah (Ferdian - )

GridOto.com - Mulai hari ini pihak kepolisiahn akan melakukan razia besar-besaran bertajuk Operasi patuh Jaya 2024.

Razia ini akan mengincar 14 poin pelanggaran.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang manual maupun elektronik.

Nah yang perlu jadi catatan jangan sampai saat kena tilang, surat tilang hilang.

Karena surat tilang itu nantinya akan digunakan saat sidang untuk ambil jaminan SIM atau STNK yang disita juga untuk membayar denda.

Semisal sampai hilang, kalian harus melakukan tindakan satu ini.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, apabila surat tilang hilang maka harus membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres.

"Sampaikan surat tilang di mana, jalan apa, kapan, dan yang hilang apa," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini.

"Apabila, tidak ingat, datang ke kantor polisi atau staf tilang ceritakan maksud dan tujuan untuk minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut untuk kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau layanan masyarakat Polsek atau Polres," kata Budiyanto.

Selanjutnya, Budiyanto menambahkan, sampaikan ke petugas SPK untuk membuat surat kehilangan dengan data pendukung.

Setelah dibuatkan surat kehilangan, surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

"Surat kehilangan tersebut dapat digunakan untuk mengurus barang bukti yang disita atau ditahan di kantor Kejaksaan," terangnya dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

"Sebab, sesuai dengan Undang-Undang bahwa yang melaksanakan hasil putusan Pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor," ujarnya.

"Pengambilan barang bukti, baik SIM atau STNK, yang disita tentunya harus menunjukkan bukti telah melakukan kewajiban hukum dengan cara membayar denda atau menitipkan jumlah besaran denda di bank atau petugas Kejaksaan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Jangan Minta Blangko Merah Saat Kena Tilang Kalau Ogah Repot Sendiri