Perlu Dicatat, Lakukan Ini Kalau Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 21:20 WIB

Ilustrasi surat tilang atau blangko tilang warna merah (Ferdian - )

Setelah dibuatkan surat kehilangan, surat tersebut sebagai pengganti surat tilang yang hilang.

"Surat kehilangan tersebut dapat digunakan untuk mengurus barang bukti yang disita atau ditahan di kantor Kejaksaan," terangnya dikutip dari Kompas.com belum lama ini.

"Sebab, sesuai dengan Undang-Undang bahwa yang melaksanakan hasil putusan Pengadilan adalah Jaksa sebagai eksekutor," ujarnya.

"Pengambilan barang bukti, baik SIM atau STNK, yang disita tentunya harus menunjukkan bukti telah melakukan kewajiban hukum dengan cara membayar denda atau menitipkan jumlah besaran denda di bank atau petugas Kejaksaan," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Jangan Minta Blangko Merah Saat Kena Tilang Kalau Ogah Repot Sendiri