Perlu Dicatat, Lakukan Ini Kalau Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 21:20 WIB

Ilustrasi surat tilang atau blangko tilang warna merah (Ferdian - )

GridOto.com - Mulai hari ini pihak kepolisiahn akan melakukan razia besar-besaran bertajuk Operasi patuh Jaya 2024.

Razia ini akan mengincar 14 poin pelanggaran.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang manual maupun elektronik.

Nah yang perlu jadi catatan jangan sampai saat kena tilang, surat tilang hilang.

Karena surat tilang itu nantinya akan digunakan saat sidang untuk ambil jaminan SIM atau STNK yang disita juga untuk membayar denda.

Semisal sampai hilang, kalian harus melakukan tindakan satu ini.

Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, apabila surat tilang hilang maka harus membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres.

"Sampaikan surat tilang di mana, jalan apa, kapan, dan yang hilang apa," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya belum lama ini.

"Apabila, tidak ingat, datang ke kantor polisi atau staf tilang ceritakan maksud dan tujuan untuk minta data-data yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut untuk kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau layanan masyarakat Polsek atau Polres," kata Budiyanto.

Selanjutnya, Budiyanto menambahkan, sampaikan ke petugas SPK untuk membuat surat kehilangan dengan data pendukung.