GridOto.com - Nggak main-main, mobil atau motor yang parkir sembarangan juga jadi sasaran razia polisi selama Operasi Patuh Jaya 2024.
Bagi mobil atau motor yang keciduk melanggar bakal dapat sanksi dobel alias ganda yakni diderek dan didenda.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto mengatakan, penderekan kendaraan akan dilakukan bersama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi dilakukan bersama Dishub ya soal penderekan paksa,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Setelah dilakukan derek paksa, pemilik kendaraan akan dikenai denda.
Jika ingin kendaraannya kembali, pemilik mobil atau motor wajib membayarakan denda tersebut.
“Langsung didenda ya,” tutur Karyoto dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Karyoto menerangkan, pihaknya akan mendahulukan tindakan preemtif dan preventif.
Oleh karenanya, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024), sanksi penderekan kendaraan belum akan diterapkan.
“Kami berikan edukasi dulu, kami lakukan tindakan preemtif. Kami berikan imbauan supaya tak lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan,” ucapnya
Atas tindakan ini, Karyoto berharap, masyarakat menyadari bahwa parkir liar merupakan tindakan yang salah.
Ia juga berpesan supaya masyarakat tak begitu saja percaya pada juru parkir (jukir) liar.
Sebab, jukir tidak bisa bertanggung jawab saat petugas melakukan razia.
“Biasanya jukir itu langsung lari duluan kalau kami razia. Makanya perbuatan dia tak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus mulai sadar dari sekarang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hari ini hingga 28 Juli 2024.
Baca Juga: Knalpot Brong Enggak Masuk, Ini Daftar 14 Pelanggaran yang Ditarget Polisi Saat Razia