Gak Usah Ngelawan, Motor-Mobil yang Parkir Sembarangan Kena Sanksi Dobel Dari Polisi

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 19:05 WIB

Ilustrasi mobil yang parkir sembarangan akan diderek (Ferdian - )

Atas tindakan ini, Karyoto berharap, masyarakat menyadari bahwa parkir liar merupakan tindakan yang salah.

Ia juga berpesan supaya masyarakat tak begitu saja percaya pada juru parkir (jukir) liar.

Sebab, jukir tidak bisa bertanggung jawab saat petugas melakukan razia.

“Biasanya jukir itu langsung lari duluan kalau kami razia. Makanya perbuatan dia tak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus mulai sadar dari sekarang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hari ini hingga 28 Juli 2024.

Baca Juga: Knalpot Brong Enggak Masuk, Ini Daftar 14 Pelanggaran yang Ditarget Polisi Saat Razia