Gak Usah Ngelawan, Motor-Mobil yang Parkir Sembarangan Kena Sanksi Dobel Dari Polisi

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 19:05 WIB

Ilustrasi mobil yang parkir sembarangan akan diderek (Ferdian - )

GridOto.com - Nggak main-main, mobil atau motor yang parkir sembarangan juga jadi sasaran razia polisi selama Operasi Patuh Jaya 2024.

Bagi mobil atau motor yang keciduk melanggar bakal dapat sanksi dobel alias ganda yakni diderek dan didenda.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto mengatakan, penderekan kendaraan akan dilakukan bersama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi dilakukan bersama Dishub ya soal penderekan paksa,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Setelah dilakukan derek paksa, pemilik kendaraan akan dikenai denda.

Jika ingin kendaraannya kembali, pemilik mobil atau motor wajib membayarakan denda tersebut.

“Langsung didenda ya,” tutur Karyoto dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Karyoto menerangkan, pihaknya akan mendahulukan tindakan preemtif dan preventif.

Oleh karenanya, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024), sanksi penderekan kendaraan belum akan diterapkan.

“Kami berikan edukasi dulu, kami lakukan tindakan preemtif. Kami berikan imbauan supaya tak lagi memarkirkan kendaraannya sembarangan,” ucapnya