Luhut Sebut Pembatasan Pertalite Mulai 17 Agustus 2024, Pertamina Angkat Bicara

Irsyaad W - Jumat, 12 Juli 2024 | 14:00 WIB

Foto ilustrasi SPBU Pertamina. Ada bocoran kendaraan yang boleh isi Pertalite sebelum aturan pembatasan terbit. (Irsyaad W - )

Selain itu, pendataan pengguna elpiji 3 kg juga dilakukan dengan pendaftaran menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menyampaikan, hingga saat ini pendaftaran QR code untuk biosolar telah tercapai 100 persen dengan jumlah nomor polisi (kendaraan) lebih dari 4,6 juta pendaftar.

"Kemudian Pertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pendaftar dan masih terus kami dorong. Untuk LPG 3 kg pendataan mencapai 45,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Heppy.

"Selain itu koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk membantu pengawasan distribusi BBM subsidi dan LPG subsidi di lapangan," imbuhnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa urusan penyaluran BBM subsidi merupakan wewenang pemerintah.

Oleh itu, Pertamina akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk wacana pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Kalau BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah, Pertamina prinsipnya akan mengikuti. Tapi untuk regulasinya tetap di pemerintah dan bukan Pertamina," ujarnya, terpisah.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penyaluran subsidi tepat sasaran.

Pertamina telah menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.

Kemudian, upaya kedua yakni dengan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.

"Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)," jelas dia.

Baca Juga: Kemerdekaan Beli Pertalite Terenggut Mulai 17 Agustus 2024 Ini