Kata Nunu, setelah dua tersangka ditangkap, polisi kemudian menangkap penadah motor di sebuah bengkel di Banten.
"Pelaku jual dari situ (Stasiun Kebayoran Baru), jadi bermula dari situ," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap sindikat pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
Enam pelaku dalam sindikat itu telah ditangkap polisi.
Dari keenam orang itu, tiga orang berinisial SK (35), U (28), DS (35) berperan sebagai pencuri motor.
Sementara SW (35), SKA (20), dan IP (30) sebagai penadah motor curian.
Tersangka melakukan aksinya di jalan depan ITC Fatmawati dan sebuah apartemen di Dharmawangsa.
Untuk hal itu, tiga tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP. Tiga tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Baca Juga: Siapa Tahu Ada Motor Sobat, Polisi Grebek Gudang Penyimpanan Ranmor