Serba Mencurigakan, Polisi Situbondo Sita Sembilan Motor Baru Keluar Dealer Asal Bogor

Irsyaad W - Kamis, 11 Juli 2024 | 15:05 WIB

Deretan motor baru keluar dealer asal Bogor yang diamankan Polres Situbondo karena serba mencurigakan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ada sembilan motor baru keluar dari dealer asal Bogor, Jawa Barat disita Polisi Situbondo.

Sebab serba mencurigakan, meskipun tiap motor memiliki surat jalan dari dealer.

Satreskrim Polres Situbondo curiga motor-motor tersebut hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, kepolisian bertanggung jawab terhadap proses pengiriman barang yang mencurigakan.

Apalagi surat dokumen tidak lengkap dan menyalahi aturan.

"Sembilan motor itu dari Bogor Jawa Barat, memang ada surat jalan dari dealer, namun tidak ada STNK atau dokumen lainnnya," kata Momon, (9/7/24) melansir Kompas.com.

Dia juga menyebutkan dalam aturannya, pembeli dari luar provinsi harus mengurus terlebih dahulu dari asal motornya.

Jika membeli motor di Jawa Barat, maka harus menunggu terlebih dahulu terbitnya STNK dan BPKB di Jawa Barat.

"Motor baru itu tidak boleh keluar (provinsi), contoh beli motor otomatis sesuai atas nama pembeli." ucap Momon.

Baca Juga: Ngeri! Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Bisa Disebut Penadah, Segini Hukuman Penjaranya

"Sebelum STNK dan BPKB keluar, maka pembeli harus menunggu dulu di wilayah awal, kenapa ini (sepeda motor baru) masuk ke wilayah lain secara langsung," katanya.

Kecurigaan kedua kepolisian yakni tentang kurir pengiriman dari Bogor menuju Pulau Kangean Madura yang melewati Pelabuhan Jangkar Situbondo hanya diberi upah Rp 75.000 per unit.

"Kurir yang menjadi pengirim ini hanya diberi upah Rp 75 ribu, sehingga kami curiga sembilan motor ini hasil kejahatan," katanya.

Pihak Satreskrim Polres Situbondo masih menyelidiki asal sembilan motor tersebut.

Dua cara deteksi yang dicari yakni pengakuan dari kurir motor dan deteksi nomor rangka motor.

"Kami sekarang menyelidiki asal muasal motor tersebut, jika terbukti maka bisa terkena pasal penyelundupan," katanya.

Jika terbukti sembilan motor tersebut hasil kejahatan maka pelaku akan dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan penadah terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.