"Sebelum STNK dan BPKB keluar, maka pembeli harus menunggu dulu di wilayah awal, kenapa ini (sepeda motor baru) masuk ke wilayah lain secara langsung," katanya.
Kecurigaan kedua kepolisian yakni tentang kurir pengiriman dari Bogor menuju Pulau Kangean Madura yang melewati Pelabuhan Jangkar Situbondo hanya diberi upah Rp 75.000 per unit.
"Kurir yang menjadi pengirim ini hanya diberi upah Rp 75 ribu, sehingga kami curiga sembilan motor ini hasil kejahatan," katanya.
Pihak Satreskrim Polres Situbondo masih menyelidiki asal sembilan motor tersebut.
Dua cara deteksi yang dicari yakni pengakuan dari kurir motor dan deteksi nomor rangka motor.
"Kami sekarang menyelidiki asal muasal motor tersebut, jika terbukti maka bisa terkena pasal penyelundupan," katanya.
Jika terbukti sembilan motor tersebut hasil kejahatan maka pelaku akan dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan penadah terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.