GridOto.com - Ada sembilan motor baru keluar dari dealer asal Bogor, Jawa Barat disita Polisi Situbondo.
Sebab serba mencurigakan, meskipun tiap motor memiliki surat jalan dari dealer.
Satreskrim Polres Situbondo curiga motor-motor tersebut hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, kepolisian bertanggung jawab terhadap proses pengiriman barang yang mencurigakan.
Apalagi surat dokumen tidak lengkap dan menyalahi aturan.
"Sembilan motor itu dari Bogor Jawa Barat, memang ada surat jalan dari dealer, namun tidak ada STNK atau dokumen lainnnya," kata Momon, (9/7/24) melansir Kompas.com.
Dia juga menyebutkan dalam aturannya, pembeli dari luar provinsi harus mengurus terlebih dahulu dari asal motornya.
Jika membeli motor di Jawa Barat, maka harus menunggu terlebih dahulu terbitnya STNK dan BPKB di Jawa Barat.
"Motor baru itu tidak boleh keluar (provinsi), contoh beli motor otomatis sesuai atas nama pembeli." ucap Momon.
Baca Juga: Ngeri! Beli Kendaraan Tanpa Surat-Surat Bisa Disebut Penadah, Segini Hukuman Penjaranya