Faktanya lagi, penipuan tiket bus rupanya telah merajalela dan berlangsung sejak lama.
Artinya sudah banyak korban yang dirugikan.
Oleh karenanya, IPOMI mendorong pihak-pihak terkait untuk memberantas aksi penipuan tiket bus ini.
Termasuk diharapkan ada respons dari Pemerintah untuk aktif melakukan upaya perlindungan, sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.
“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas,” harapnya.
“Agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya,” tegas Sani, yang juga sebagai Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN).
Jika dibiarkan, lanjut Sani, aksi penipuan tiket bus dapat mengancam nama baik dan reputasi perusahaan.
Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator.
“Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya,” lanjutnya geram.
Lalu apa hubungannya dengan Pemerintah?
Dijawab Sani, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan Otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021.
Kewajiban ini telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” bilang Sani.
Baca Juga: Maraknya Penipuan Tiket Bus Online, Pelaku Niat Bikin Akun Hingga e-Wallet Atas Nama PO