GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai.
Mulai dari pajak progresif, denda nunggak sampai balik nama kendaraan digratiskan khusus warga Jawa Timur.
Melansir unggahan akun Instagram @ditlantaspoldajatim, disebutkan tanggal berlakunya.
"Halo Arek Arek Jawa Timur . Kabar Gembira Rek. Dalam rangka memperingati Hut Bhayangkara Ke-78 dan Hut RI Ke-79, Khusus warga Jatim onok pembebasan bea balik nama,bebas administratif, bebas PKB progresif dan bebas Denda SWDKLLJ lhoo. Ayo rek wayahe bayar kendaraan bermotor," isi caption unggahan, (10/7/24).
Catat tanggalnya, program ini mulai dilaksanakan dari 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Program ini bertajuk 'Pembebasan Pajak Daerah 2024' ini meliputi 4 pembebasan pajak.
1. Bebas bea balik nama dimana untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif. Khususnya jika terlambat bayar PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat.
Diketahui, selain Jatim masih ada provinsi lain yang menggelar pembebasan pajak kendaraan ini.
Meliputi Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Kemudian Jawa Barat diadakan diskon pajak kendaraan dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Selanjutnya Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
DKI Jakarta juga tak luput dari program yang disukai penunggak pajak kendaraan ini, Bapenda DKI menggelarnya dari 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Provinsi Bengkulu juga tutur membebaskan segala denda pajak kendaraan sejak 4 Juni sampai 30 November 2024 ini.
Terakhir ada provinsi Sulawesi Selatan yang memulai pemutihan sejak 24 April 2024.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Berjingkrak, Samsat Kota Ini Lakukan Pemutihan