Catat, Tanggal Segini Pajak Progresif, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Digratiskan

Irsyaad W - Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB

Flyer pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

4. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat.

Diketahui, selain Jatim masih ada provinsi lain yang menggelar pembebasan pajak kendaraan ini.

Meliputi Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Kemudian Jawa Barat diadakan diskon pajak kendaraan dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Selanjutnya Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

DKI Jakarta juga tak luput dari program yang disukai penunggak pajak kendaraan ini, Bapenda DKI menggelarnya dari 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Provinsi Bengkulu juga tutur membebaskan segala denda pajak kendaraan sejak 4 Juni sampai 30 November 2024 ini.

Terakhir ada provinsi Sulawesi Selatan yang memulai pemutihan sejak 24 April 2024.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Berjingkrak, Samsat Kota Ini Lakukan Pemutihan