Ide Uji KIR Mobil Pribadi di Jakarta Mencuat, Tangkal Rencana Pembatasan Usia Kendaraan

Irsyaad W - Rabu, 10 Juli 2024 | 09:45 WIB

Ilustrasi pengecekan mobil (Irsyaad W - )

GridOto.com - Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ditentang beberapa pihak.

Ide penangkalnya pun mencuat, yakni dikatakan lebih baik jika diterapkan Uji KIR Mobil Pribadi di DKI.

Ini dilontarkan Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Menurutnya, kebijakan pembatasan usia kendaraan hanya sebagai upaya memutus sektor hilir saja.

Padahal masalah kemacetan dan polusi udara, ada pada sektor hulu seperti fasilitas serta keterjangkauan angkutan umum.

"Menurut saya, lebih baik diterapkan saja uji KIR untuk kendaraan pribadi seperti yang dilakukan banyak negara. Saat ini kita baru menerapkannya untuk kendaraan umum seperti bus saja," kata dia, (6/7/24) mengutip Kompas.com.

Melalui uji KIR, ucap Djoko, pemerintah bersama petugas di lapangan bisa dengan optimal menjaring kendaraan mana saja yang memang sudah tidak layak operasi.

Kahfie kamaru
ILUSTRASI: Uji Kir

Mulai dari emisinya yang melebihi batas sampai berpotensi membuat kecelakaan.

"Sehingga kelaiakan dalam berkendara tidak hanya pada pengemudinya saja (SIM) tetapi kendaraannya patut diperiksa secara berkala oleh pemerintah bersama lembaga terkait," katanya.

"Daripada pembatasan usia kendaraan, saya rasa langkah itu lebih tepat selain menerapkan aturan-atuan pembatasan mobilitas yang sudah dirumuskan seperti ERP," tambah Djoko.

Untuk diketahui, uji KIR adalah berbagai rangkaian inspeksi atau tes pada suatu kendaraan yang dilakukan untuk mengukur kelayakan operasional.

Biasanya mobil yang wajib menerima uji KIR adalah yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.

Bersadarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang harus uji KIR meliputi mobil sewa, taksi, mobil pribadi untuk ojek online atau travel, bus, mobil dan truk pengangkut barang, truk, pikap, dan kendaraan truk gandeng.

Maka secara umum, uji KIR hanya diperuntukkan kendaraan berpelat nomor kuning saja.

Berikut beberapa elemen yang dicek dalam pengujian KIR:

Fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya
Emisi gas buang
Tingkat kebisingan kendaraan
Keakuratan sistem kemudi
Kaki-kaki mobil
Akurasi speedometer
Sistem pengereman
Sistem rem parkir
Kedalaman alur ban mobil
Kaca mobil
Fungsi mesin karburator dan transmisi
Fungsi klakson.

Baca Juga: Perda Pembatasan Usia Kendaraan Sedang Digodok, Rampung Tahun Ini