"Daripada pembatasan usia kendaraan, saya rasa langkah itu lebih tepat selain menerapkan aturan-atuan pembatasan mobilitas yang sudah dirumuskan seperti ERP," tambah Djoko.
Untuk diketahui, uji KIR adalah berbagai rangkaian inspeksi atau tes pada suatu kendaraan yang dilakukan untuk mengukur kelayakan operasional.
Biasanya mobil yang wajib menerima uji KIR adalah yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.
Bersadarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang harus uji KIR meliputi mobil sewa, taksi, mobil pribadi untuk ojek online atau travel, bus, mobil dan truk pengangkut barang, truk, pikap, dan kendaraan truk gandeng.
Maka secara umum, uji KIR hanya diperuntukkan kendaraan berpelat nomor kuning saja.
Berikut beberapa elemen yang dicek dalam pengujian KIR:
Fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya
Emisi gas buang
Tingkat kebisingan kendaraan
Keakuratan sistem kemudi
Kaki-kaki mobil
Akurasi speedometer
Sistem pengereman
Sistem rem parkir
Kedalaman alur ban mobil
Kaca mobil
Fungsi mesin karburator dan transmisi
Fungsi klakson.
Baca Juga: Perda Pembatasan Usia Kendaraan Sedang Digodok, Rampung Tahun Ini