GridOto.com - Belum banyak yang tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Eits tapi hal tersebut ada syaratnya.
Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Ia mengatakan SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.
"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat 5 tahun terhitung tanggal penerbitan.
Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"(SIM) berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.
Ia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar
Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.
"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.
Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.
"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.