Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.
"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.
Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.
"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.