Belum Banyak yang Tahu, Ini Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Ferdian - Selasa, 9 Juli 2024 | 15:25 WIB

Ilustrasi SIM C (Ferdian - )

GridOto.com - Belum banyak yang tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Eits tapi hal tersebut ada syaratnya.

Seperti yang disampaikan oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Ia mengatakan SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat 5 tahun terhitung tanggal penerbitan.

Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"(SIM) berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.

Ia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar