Motor Warga Perumahan Lenyap, Maling Bagi Tugas Ini ke Satpam yang Jaga

Ferdian - Selasa, 9 Juli 2024 | 16:45 WIB

Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga (Ferdian - )

GridOto.com - Bukannya menjaga, petugas keamanan satu ini malah berkolaborasi dengan pelaku kejahatan demi sebuah motor.

Yap, petugas keamanan di perumahan ini bekerja sama dengan maling berinisial S (32) untuk melancarkan kejahatannya.

Pelaku beraksi dengan petugas keamanan atau satpam sebuah perumahan yang sedang piket jaga.

Hasil kerja sama ini membuat pelaku dengan mudah menggondol motor curian dari perumahan untuk dijual.

Diketahui peristiwa ini terjadi di perumahan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, Suwandi beraksi pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 12.20 WIB.

Kala itu, Suwandi diajak temannya inisial F.

Mereka berencana untuk mencuri motor korban bernama MB (52).

“Awalnya, S duduk di belakang rumah mertuanya. F datang untuk mengajak mencuri motor korban yang terparkir di depan kantor pemasaran perumahan. F pun memantau situasi sekitar,” kata Bambang saat diwawancarai di Polsek Sunggal (8/7/2024).

“F ini salah satu penjaga malam dan berkomplotan dengan Suwandi,” sambungnya disitat dari Kompas.com.

Setelah situasi aman, S berjalan kaki dari rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter ke lokasi.

Tidak lama, motor korban dibobol lalu dibawa lari ke daerah Sawit Rejo.

Di situ, S menjumpai temannya inisial A untuk menjual motor itu.

“Kemudian A menjual motor itu ke seseorang seharga Rp 1,2 juta. Dari situ, Suwandi mendapatkan uang Rp 700 ribu. Lalu pelaku menawarkan imbalan Rp 50 ribu ke F. Namun F menolak,” ucapnya.

S mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal dan petugas melakukan proses penyelidikan.

Pada Minggu (30/6/2024), S ditangkap di kediamannya, di Jalan Sekip, Deli Serdang.

“Saat pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak. Pelaku merupakan residivis tindak pidana penganiayaan dan lainnya,” sebutnya.

Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Suwandi disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana.

Baca Juga: Honda BeAT Favorit Maling, Pantas Sering Diembat Segini Harga Jualnya