Setelah situasi aman, S berjalan kaki dari rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter ke lokasi.
Tidak lama, motor korban dibobol lalu dibawa lari ke daerah Sawit Rejo.
Di situ, S menjumpai temannya inisial A untuk menjual motor itu.
“Kemudian A menjual motor itu ke seseorang seharga Rp 1,2 juta. Dari situ, Suwandi mendapatkan uang Rp 700 ribu. Lalu pelaku menawarkan imbalan Rp 50 ribu ke F. Namun F menolak,” ucapnya.
S mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal dan petugas melakukan proses penyelidikan.
Pada Minggu (30/6/2024), S ditangkap di kediamannya, di Jalan Sekip, Deli Serdang.
“Saat pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak. Pelaku merupakan residivis tindak pidana penganiayaan dan lainnya,” sebutnya.
Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Suwandi disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana.
Baca Juga: Honda BeAT Favorit Maling, Pantas Sering Diembat Segini Harga Jualnya