SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Juli 2024 | 09:15 WIB

SIM Rusak perlu dilakukan mekanisme perpanjangan (M. Adam Samudra - )

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak.

Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM

2. Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat

3. Menyerahkan SIM lama yang telah rusak

4. Membawa KTP asli dan fotokopi

5. Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya,  akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

Pengambilan SIM baru

Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.