GridOto.com - Karena diletakan di dalam dompet, SIM rentan patah atau rusak.
Tulisan identitas atau foto SIM juga kadang hilang atau pudar.
Kalau sudah begini, pemilik SIM tidak perlu khawatir.
Cukup siapkan uang Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A, bisa diproses dengan sistem perpanjangan.
SIM yang rusak jangan dibiarkan dan segera urus ke Satpas SIM terdekat.
Selain repot, SIM rusak juga tidak bisa terbaca oleh polisi saat ada razia.
Proses ganti SIM baru dengan sistem perpanjangan juga mudah dan membutuhkan biaya yang murah.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.
"Jadi jika foto sim sudah tak terlihat itu namanya SIM (sudah) rusak. Jadi mekanismenya itu perlu dilakukan perpanjangan, harganya murah kok," kata Heru kepada GridOto.com, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Ini Sebab SIM Disebut Surat, Sedangkan KK Berukuran Lebih Gede Dinamai Kartu
Menurut Heru, cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.