Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut?
ITW menilai, 10 juta jumlah pengendara dari berbagai jenis pelanggaran dari mulai melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain adalah potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah.
Untuk itu kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh dengan baik.
Sekaligus mengingatkan bahwa maraknya penindakan belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Hendaknya, segera dievaluasi apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan, tetapi kurang memberikan dampak untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Apabila berbagai larangan dan tindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera , sebab jumlah pelanggar terus bertambah.
Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang.
"Semestinya semangat penindakan harus setara dengan upaya meningkatkan kesadaran tertib dan keselamatan berlalu lintas. Serta persiapan sarana prasarana maupun infrastruktur transportasi umum," tegasnya.
ITW menyarankan agar sosialisasi dan kampanye tertib dan keselamatan berlalu lintas harus lebih massif.
Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA
Tetapi dengan melibatkan masyarakat secara langsung, bukan hanya sebagai penonton.
Upaya diawali dari komunitas masyarakat yang terkecil hingga kelompok dan organisasi dari desa sampai ke tingkat Pusat.
"Bahkan sudah waktunya, tertib dan keselamatan berlalu lintas menjadi mata pelajaran di tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah," tuturnya.
ITW juga meminta agar para Anggota DPR terpilih membentuk kelompok masyarakat tertib berlalu lintas di setiap daerah pemilihannya.
Sehingga masyarakat tertib berlalu lintas tumbuh dari mulai daerah hingga ke pusat.
"Mewujudkan Kamseltibcar Lantas merupakan upaya pemerintah yang tentu harus melibatkan peran serta seluruh masyarakat," tutupnya.