Tertib Lalin Rendah, Negara Untung Rp 1 Triliun Perbulan dari Denda Tilang

M. Adam Samudra - Senin, 8 Juli 2024 | 13:30 WIB

Cara mengetahui kena tilang elektronik (M. Adam Samudra - )

GridOto.comIndonesia Traffic Watch (ITW) meminta agar upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Tetapi juga harus berupaya maksimal untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Presidium ITW Edison Siahaan.

Ia pun memberikan catatan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bahwa jumlah pelanggar yang berhasil dipantau lewat kamera ETLE di Jakarta mencapai 10 juta pengendara per bulan.

"Tentu ini sangat memprihatinkan, sekaligus bukti bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih rendah. Tetapi jumlah denda yang diperoleh sangat besar," kata Edison melalui keterangannya, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda.

Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

"Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun/ bulan," paparnya.

Menurutnya, pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile.

Baca Juga: Waktu Konfirmasi Kena Tilang ETLE Cuma 8 Hari, Gini Cara Bayar Dendanya

Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp 1 triliun per bulan.