Namun kini kasus penggelapan ini berujung damai.
Dari keterangan pihak Polsek Tanjung Karang Timur, pelaku NA mengganti kerugian sebesar Rp 40 juta.
Korban disebutkan hanya meminta nominal tersebut untuk mengganti uang muka kredit karena mobil itu masih dalam proses kredit di leasing.
"Permohonan pencabutan perkara dan penyelesaian restoratif justice atas kemauan kedua belah pihak, dalam keadaan sadar, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Umi disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Mobil Rental Dipermainkan Oknum Polisi Pangkat Brigpol, Pemilik Curiga GPS Mati