Lalu barang bukti yang disita saat pengungkapan di Lampung mencapai 7.200 botol dengan rincian 3.600 botol merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter dan 3.600 merek Federal UltraTec.
Dari hasil pemeriksaan, oli palsu Ini dijual di bawah harga produk asli.
Per botol ukuran 800 mililiter dijual dengan harga Rp 25.000-Rp 35.000.
Dikutip dari Kompas.com, Donny menambahkan, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk lokasi penyebaran oli palsu tersebut di Lampung.
Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar," kata Donny.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus Pembuat Oli Palsu, Omset Perhari Tidak Main-main