Pakai Patwal Konvoi Bus Study Tour Malah Kecelakaan, Harusnya Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dikawal

Ferdian - Jumat, 5 Juli 2024 | 14:30 WIB

Kecelakaan rombongan bus study tour di Demak. Netizen singgung mobil polisi (Ferdian - )

Melalui akun Instagram resminya, PO Rimba Raya menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya peristiwa tersebut.

Namun klarifikasi dari PO Bus tersebut disambut beragam komentar dari netizen, salah satunya mengenai polisi yang mengawal bus-bus tersebut.

arsdoxxx Rombongan sekolah piknik pake patwal.....didikan sekolah untuk merasa bangga bisa berkuasa ????????????????

aligaxxx Lha vidio nyelap nyelip lawan arah kok ora di tampilke ????

vince_bellaxxx Full PATWAL tapi KALAU KANAN TERUS JALURNYA yo tetep piye to pak e..

ariesnapxxx Trus mentang2 pake patwal boleh ambil jalur lawan arah.... Bodo di piara

Nah, ngomomgin pengawalan mobil polisi, perlu diketahui kalau hal tersebut ada aturannya.

Merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Ada 7 kendaraan yang berhak mendapat pengawalan polisi di Jalan Raya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO SEMARANG (@portalsemarang)

Baca Juga: Tudingan Tak Terbukti, Ini Sebab Toyota Rush Terjang Mazda 6 Estate Patwal Polisi di Medan