GridOto.com - Polisi jawab jujur alasan catut BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Disebut berkaitan dengan kecelakaan tunggal.
Diketahui, Bali jadi salah satu wilayah uji coba penerapan syarat baru pengurusan SIM ini.
Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menjelaskan, persyaratan baru pembuatan dan perpanjangan SIM telah diberlakukan di Polres Buleleng per 1 Juli 2024.
Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kata dia, tujuannya adalah sebagai jaminan sosial jika terjadi kecelakaan pada pengguna jalan.
Terlebih jika itu kecelakaan tunggal, karena tidak dijamin Jasa Raharja.
"Agar pengendara terjamin jika terjadi sesuatu saat berkendara khususnya kecelakaan tunggal. Karena kecelakaan tunggal kan tidak dicover Jasa Raharja," ujarnya dikonfirmasi di Buleleng, (4/7/24 menukil Kompas.com.
Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih bisa melakukan proses pendaftaran perpanjangan dan pembuatan SIM.
Hanya saja, saat pengambilan SIM akan diminta untuk mengaktifkan ataupun mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.
"Kebijakan terbaru ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Jadi kepesertaan BPJS pemohon harus aktif," kata dia.
Ia mengungkapkan, sejak pertama diberlakukan, sudah ada 60 orang pemohon yang sudah membuat SIM dengan syarat terbaru ini.
Sembari pelaksanaan dan penerapan aturan baru ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat.
"Sudah kami sosialisasikan dan kami pasang informasi untuk kepengurusan SIM syarat terbaru ini," imbuh dia.
Baca Juga: Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini