Hanya saja, saat pengambilan SIM akan diminta untuk mengaktifkan ataupun mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.
"Kebijakan terbaru ini untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Jadi kepesertaan BPJS pemohon harus aktif," kata dia.
Ia mengungkapkan, sejak pertama diberlakukan, sudah ada 60 orang pemohon yang sudah membuat SIM dengan syarat terbaru ini.
Sembari pelaksanaan dan penerapan aturan baru ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat.
"Sudah kami sosialisasikan dan kami pasang informasi untuk kepengurusan SIM syarat terbaru ini," imbuh dia.
Baca Juga: Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini