Dalam laporan yang diajukan, Brigpol NTS menyewa mobil pada tanggal 14 September 2023 dengan nilai kontrak Rp 6 juta per bulan, yang akan disewa selama 10 bulan.
Agus mengantar mobil sewaan itu kepada Brigpol NTS di musala dekat Polsek Kangkung.
Brigpol NTS saat itu membayar Rp 2 juta sebagai uang muka dan berjanji membayar kekurangan dengan cara diangsur.
"Pemilik rental mobil telah menerima uang sewa (total) sebesar Rp 12 juta. Kontrak seharusnya berlangsung selama 10 bulan dengan total Rp 60 juta," kata Denny.
Namun, pada 14 Februari 2024, pelacakan GPS yang terpasang di mobil tersebut mati.
Mobil juga tidak kunjung dikembalikan Brigpol NTS.
Kemudian, Agus melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Kendal, (11/5/24).
Denny menegaskan, Unit Propam Polres Kendal telah memberikan imbauan kepada Unit 3 Satreskrim untuk menjaga komunikasi yang baik dengan pengadu agar proses hukum dapat berjalan adil.
Saat ini, Brigpol NTS masih dalam pemeriksaan tetapi belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kota Pati, Rawan Bagi Leasing dan Rental Mobil, Nyawa Taruhannya