Setelah selesai mandi, EG tak menemukan pelaku dan juga kunci motornya.
EG lalu turun ke parkiran dan mendapati motornya juga sudah hilang.
Atas kejadian itu, EG melaporkan NLW ke Polsek Bukit Raya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," sebut Syafnil.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor EG kepada seseorang.
Uangnya lalu digunakan untuk membayar utang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, NLW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Maling Cuma Butuh 5 Detik untuk Gasak Motor, Polisi Minta Pabrikan Tingkatkan Fitur Kemanan