Apa Benar Lahan Parkir Minimarket Dianggap Obyek Retribusi?

Hendra - Minggu, 30 Juni 2024 | 20:02 WIB

Tegas berlaku di Jakarta, parkir di minimarket gratis (Hendra - )

GridOto.com- Ramainya pemberitaan soal penghapusan plang parkir gratis di sebuah di sebuah minimarket memunculkan pertanyaan.

Apakah lahan parkir yang berada di minimarket merupakan obyek retribusi?

Hal ini terkait dengan tindakan petugas Dishub Lombok Barat yang menghapus plang parkir gratis.

Faturarahman, Sekretaris Dishub Lombok Barat mengatakan tindakan petugas sudah tepat.

"Lahan itu merupakan obyek retribusi yang dilakukan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah," ungkap Fatur.

Terkait hal itu, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) punya pandangan.

Menurutnya, penarikan retribusi parkir harus dilihat obyek lahannya.

"Apakah pemiliknya sendiri (minimarket) atau jalan milik Pemda," ungkapnya.

Kalau milik Pemda maka bisa dilakukan penarikan retribusi.

Baca Juga: Petugas Hapus Parkir Gratis di Minimarket, Dishub Lombok Barat : Lokasi Obyek Retribusi

"Namun jika tidak maka tidak bisa," jelasnya.

Jadi terkait dengan kasus di Lombok Barat, apakah termasuk lahan milik Pemda atau tidak.

Namun lebih jauh daripada itu, Rio mengungkapkan ketika ada penarikan retribusi, maka ada hak dan kewajiban yang melekat.

"Masyarakat yang jadi subyek wajib membayar retribusi sesuai ketentuan," bilangnya.

Tapi mereka memiliki hak, seperti adanya pelayanan parkir misalnya jok ditutup kardus.

"Juga ada hak apabila kehilangan, harus dicover asuransi," bilang Rio.

Jadi tidak sekadar mengutip retribusi lalu kewajiban melindungi kendaraan tidak ada.