Jadi terkait dengan kasus di Lombok Barat, apakah termasuk lahan milik Pemda atau tidak.
Namun lebih jauh daripada itu, Rio mengungkapkan ketika ada penarikan retribusi, maka ada hak dan kewajiban yang melekat.
"Masyarakat yang jadi subyek wajib membayar retribusi sesuai ketentuan," bilangnya.
Tapi mereka memiliki hak, seperti adanya pelayanan parkir misalnya jok ditutup kardus.
"Juga ada hak apabila kehilangan, harus dicover asuransi," bilang Rio.
Jadi tidak sekadar mengutip retribusi lalu kewajiban melindungi kendaraan tidak ada.