GridOto.com- Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum menerima usulan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Dedi Supriadi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS mengatakan belum ada sama sekali pembahasan mengenai wacana itu.
"Perda itu harus dibahas antara Pemprov dan DPRD. Belum ada (untuk wacana pembatasan usia kendaraan)," ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia menilai dalam pasal 24 ayat 2 huruf G Undang Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta merupakan sebuah kewenangan.
Di aturan itu tertulis kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi kegiatan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
"Jadi kewenangan boleh digunakan dan boleh tidak. Tidak ada kewajiban untuk (melaksanakan)," ungkapnya dalam sebuah diskusi yang diadakan Kedai Kopi di Jakarta.
Dia sendiri, memiliki pandangan wacana ini sebaiknya dibatalkan dengan melihat beberapa hal.
Pertama, jika alasan pembatasan karena mobil tua tidak ramah lingkungan ia nilai tidak tepat.
"Di beberapa negara di Eropa masih banyak yang menggunakan bahkan sebagai transportasi massal di tengah kota," jelasnya.
Baca Juga: Tak Setuju Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Ajukan Uji Materi Ke MK
Maka, yang diperlukan adalah edukasi bagaimana untuk merawat kendaraan dengan benar.