Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Baca Juga: Ingat, Lembaga Sekolah Mengemudi Wajib Punya Kriteria Ini Untuk Berikan Sertifikat SIM
Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.